EKONOMI KOPERASI
Oleh :
NAMA
:YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS :
2EB25
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DESEMBER 2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI”
Makalah ini berisikan tentang informasi sumber koperasi itu sendiri beserta contohnya dan juga mencakup modal perkoperasian diindonesia selama adanya koperasi itu sendiri.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber
dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini
tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada
koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan
wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang
ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini,
dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan
dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu
lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu
partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.
Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki
karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan
tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Bagaimana dengan modal dari eksternal
koperasi? Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang
memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal
koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu
membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan
lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun,
akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif
menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain
tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi,
kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua
kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan
kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses
pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih
dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan
usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan
bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara
percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama
dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut
tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha
secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun,
kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar,
pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber
internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang
undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi
anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan
tidak mengikat.
e. Modal sendiri
f. Modal pinjaman ( debt capital)
:
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik
mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat
Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal,
koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual
ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga
ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik
besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar