EKONOMI KOPERASI
Oleh :
NAMA : YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS :
2EB25
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERKOPERASIAN DIINDONESIA”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian koperasi itu sendiri beserta contohnya dan juga mencakup sejaran perkoperasian diindonesia adapula konsep-konsep dari beberapa tokoh yang berpendapat tentang koperasi itu sendiri.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Fungsi
koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1). Membangun dan mengmbangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2). Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social
adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia
hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk
kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong
asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong
menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar
yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure
“keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada
jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong.
Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat
lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak
ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
JENIS-JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.Tujuannya agar anggota
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang
layak.
2.Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk
tujuan roduktif dan kesejahteraan
3.Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Macam-macam koperasi produksi
:
- Koperasi produksi kaum buruh,
anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen
yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan
sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi
Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran
sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil
pertanian
Jenis Koperasi menurut banyaknya
usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single
Purpose)
koperasi yang mengusahakan
hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi
Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha
lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
Jenis Koperasi menurut jenjang
hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : koperasi yang
anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : koperasi
yang anggotanya organisasi koperasi
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
MAKSUD DARI SISA HASIL
USAHA
Sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian.
• SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
berikut ini disajikan
salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi
A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan : 40 %
- Jasa anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
- SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
- SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
- SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
- X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan
model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
- SHU KOPERASI= Y+ X
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang
bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan
kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn
SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan
secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra
bisnisnya
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar