Kamis, 16 April 2015

KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG KURANG TEPAT DENGAN BERGABUNGNYA DALAM ACFTA TUGAS 2

Nama   : Yuni Komarul Wardani
Kelas  : 4EB25
NPM   : 27211662

Analisis terhadap ACFTA

Masalah perekonomian merupakan masalah yang tiada batasnya. Indonesia merupakan salah satu dari 3 negara Asia, disamping China dan India yang tetap tumbuh positif saat Negara lain terpuruk akibat krisis finansial global. Ini merupakan suatu prestasi dan optimisme bagi masa depan perekonomian Indonesia. Dengan kondisi ini, pemerintah mengadakan Asean-China Trade Agreement (ACFTA) guna menghadapi persaingan global.
ACFTA(ASEAN-China Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang mencakup perdagangan bebas antara negara anggota ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama ini, hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China. Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina menyetujui penghapusan per 1 Januari 2010 sedangkan CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos,dan Vietnam) baru akan mengeliminasi dan menghapus tarif 1 Januari 2015.
Tidak hanya itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA. Di dalamFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People's Republic of China, kedua pihak sepakat akan melakukan
kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi
informasi, pengembangan SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.

Dalam Framework Agreement, para pihak menyepakati untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi melalui:
a.       Penghapusan tarif dan hambatan non tarif dalam perdagangan barang;
b.      Liberalisasi secara progressif barang dan jasa;
c.       Membangun regim investasi yang kompetitif dan terbuka dalam rangka ASEAN-China FTA.

Secara lebih spesifik, ACFTA antara lain bertujuan untuk :
·         Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara    
      negara-negara anggota.
·         Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.
·         Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota.
·         Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru
(Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam– CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara negara-negara anggota.
Dalam hal ini, terdapat dampak positif dan negatif dari adanya ACFTA yang diberlakukan oleh Indonesia.
1.      Dampak Negatif
a.       Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran
sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
b.      Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang
sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. 
c.  Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah karena segalanya bergantung pada asing dan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing.
d.     Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun.

2.      Dampak Positif dari adanya ACFTA
a.       ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi.
b.      Dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan.
c.       ACFTA akan berpengaruh positif pada proyeksi laba BUMN 2010 secara agregat.

 KESIMPULAN
:
Berdasarkan analisis di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia cenderung belum siap dengan keputusannya bergabung dengan ASEAN-6 untuk melakukan perdagangan bebas dalam ACFTA per 1 Januari 2010. Namun demikian, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tersebut.
Adapun kebijakan Indonesia untuk bergabung dengan ASEAN-6 dirasakan sebagai sebuah upaya yang dinilai cukup efektif untuk membangun dan mempertahankan citra positifnya di forum internasional, terutama citra positif yang terkait dengan aspek ekonomi. 
Dengan menyetujui ACFTA dan bergabung dengan ASEAN-6 yang notabene dinilai lebih siap dari CLMV, Indonesia dapat menciptakan citra kematangan ekonominya. Hal ini disebabkan karena forum internasional akan melihat bahwa Indonesia telah siap secara ekonomi untuk bersaing dan stabil secara ekonomi sehingga peluang investasi akan lebih besar. Disini kita dapat melihat interest Indonesia terutama dalam bidang ekonomi untuk menciptakan citra positif agar dapat mendorong iklim investasi yang baik dan pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada Indonesia. 
·         Perdagangan internasional memang dibutuhkan oleh setiap negara karena dengan melakukan perdagangan internasional yang berbentuk ekspor – impor bisa meningkatkan pendapatan suatu negara.
·         ACFTA adalah perjanjian perdagangan bebas dalam menghadapi dan bertahan dalam persaingan global yang mempunyai konsekuensi dualisme, mempunyai efek/dampak yang menguntungkan dalam meningkatkan pendapatan suatu negara, sehingga bisa membuat suatu ketahanan ekonomi dalam negaranya dan memperbaiki tingkat perekonomian rakyatnya dan ACFTA ini juga mempunyai dampak yang mengancam suatu perekonomian suatu negara apabila negara tersebut tidak mampu bersaing dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya, bisa membuat suatu negara tersebut terjungkal dan mengalami kerugian karena tidak bisa bertahan dalam persaingan.
·         Pasar yang dimiliki Cina merupakan peluang besar bagi Indonesia dalam meningkatkan potensi ekspor.
·         Negara ASEAN ( Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina dan Singapura) yang tergabung dalam ACFTA ini mempunyai kesempatan emas untuk bisa meraih keuntungan dari ACFTA ini dengan memanfaatkan pasar yang dimiliki Cina, yang sedang meningkat pesat dalam kancah perdagangan internasional.
·         Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat besar, sedangkan anggota ACFTA lainnya tidak memiliki potensi sumber daya alam seperti halnya Indonesia. Potensi sumber daya alam inilah yang menjadi spesialisasi Indonesia untuk menguasai region ACFTA.
·         ACFTA adalah kesempatan “emas” untuk Indonesia, dengan adanya ACFTA ini Indonesia bisa mengekspor lebih banyak lagi barang – barangnya ke luar negara – negara ACFTA tersebut tanpa ada biaya yang mengikat.
·         Dari segi prilaku produsen, dengan adanya ACFTA bisa dijadikan sebagai pembelajaran dalam melihat pasar dan menguatkan mentalitas dalam persaingan global.
·         Adanya ACFTA membuka lebar para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa dimanfaatkan untuk membuat lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.
·         Adanya ACFTA akan menaikan tingkat konsumsi dalam negeri.

Saran :
         Dalam kondisi rill produk barang dalam negeri Indonesia kalah bersaing dengan produk dari Cina yang mempunyai kelebihan dalam kualitas dan harga yang lebih murah, kepercayaan masyarakat terhadap barang lokal sangat rendah sehingga membuat barang dalam negeri kalah bersaing dengan barang dari luar.
         Dampak – dampak negatif itu seharusnya tidak akan terjadi jika pemerintah Indonesia bisa mengaplikasikan langkah – langkah antisipatifnya, jika itu terlaksana dampak – dampak negatif ACFTA akan berbalik 3600 menjadi dampak positif.
         Strategi – strategi ekonomi yang elegan dan cerdas yang di miliki Indonesia seperti tindakan kerjasama yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan para pengusaha, dalam memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha lokal dan merangsang mereka untuk berpikir kreatif dalam menciptakan produk lokal yang berkualitas akan menjadi formula dalam menghadapi perdagangan bebas ini.
         Ditambah dengan perbaikan infrastruktur dan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menjadi alternative untuk meningkatkan daya saing dalam ACFTA.
         Peran pemerintah adalah paling vital dalam menolong para produsen lokal untuk/agar bisa bersaing dengan produsen dari luar, adanya regulasi SNI yang di keluarkan oleh kemendag merupakan langkah tepat dalam memilah barang dari luar yang akan masuk ke Indonesia, meskipun barang dari luar tersebut sangat banyak tetapi akan berkualitas.
         Langkah – langkah Antisipasi dan posisi strategis Indonesia dalam G-20 harus dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam ACFTA.
         Pemerintah sepatutnya melakukan langkah antisipatif untuk memberikan kesempatanindustri lokal berkembang, peningkatan kapasitas terpasang di seluruh cabang industrimanufaktur, deregulasi perizinan, perbaikan infrastruktur listrik, jalan, dan pelabuhan,serta akses intermediasi perbankan yang menarik bagi investor dan peduli terhadapMarket Domestic Obligation (MDO).
         UKM (usaha kecil menengah) perlu ditingkatkan guna memajukan daya saing produk yang semakin ketat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan keringananterhadap para wirausahawan dalam memperoleh kredit usaha.
         Pemerintah harus tetap konsisten dengan kewajiban penggunaan bahan baku lokal untuk berbagai sektor infrastruktur.