EKONOMI KOPERASI
Oleh :
NAMA :YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS :
2EB25
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DESEMBER 2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ peran koperasi dalam pemerintah ”
Makalah ini berisikan tentang informasi peran-peran koperasi koperasi itu sendiri beserta pengaruhnya terhadap pemerintahan diindonesia.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
Pemerintah di
negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya
membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang
ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun
koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal
ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang
berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan
bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang
dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung
terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia,
Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen
teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi
kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah
dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu
dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya
adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara
nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka
koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam
turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan
kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha
yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi,
perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan
yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi
dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat
pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat
tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut.
Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya
proses persaingan itu secara sehat.
Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka
panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan
hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara
kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk
menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara
lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan
Institut Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan
koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar
masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya
adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal,
dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih
kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara
kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun
perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman
pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh
menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek
kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah
satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang
sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu,
maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi
yang dijalankan oleh pemerintah dalam Pelita VI ini diarahkan untuk
mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar
dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di
semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya
mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu,
maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan
organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh
peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
2.2. Sasaran
Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif,
koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya
selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan,
koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai
tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan
profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan
misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha
semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama
ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar
masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama
pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini
adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
2.3. Pola
Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I
setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·
Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan
menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Kedua, koperasi adalah lembaga yang keberadaannya
sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang
diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan
koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen
UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi
bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa
wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar