Rabu, 26 Desember 2012
Sabtu, 08 Desember 2012
TUGAS EKONOMI KOPERASI PRAN KOPERASI DALAM PEMERINTAH
EKONOMI KOPERASI
Oleh :
NAMA :YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS :
2EB25
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DESEMBER 2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ peran koperasi dalam pemerintah ”
Makalah ini berisikan tentang informasi peran-peran koperasi koperasi itu sendiri beserta pengaruhnya terhadap pemerintahan diindonesia.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
Pemerintah di
negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya
membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang
ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun
koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal
ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang
berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan
bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang
dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung
terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia,
Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen
teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi
kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah
dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu
dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya
adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara
nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka
koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam
turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan
kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha
yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi,
perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan
yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi
dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat
pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat
tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut.
Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya
proses persaingan itu secara sehat.
Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka
panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan
hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara
kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk
menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara
lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan
Institut Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan
koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar
masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya
adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal,
dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih
kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara
kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun
perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman
pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh
menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek
kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah
satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang
sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu,
maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi
yang dijalankan oleh pemerintah dalam Pelita VI ini diarahkan untuk
mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar
dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di
semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya
mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu,
maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan
organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh
peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
2.2. Sasaran
Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif,
koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya
selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan,
koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai
tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan
profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan
misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha
semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama
ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar
masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama
pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini
adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
2.3. Pola
Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I
setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·
Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan
menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Kedua, koperasi adalah lembaga yang keberadaannya
sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang
diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan
koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen
UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi
bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa
wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS EKONOMI KOPERASI EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI
EKONOMI
KOPERASI
Oleh :
NAMA
:YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS : 2EB25
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DESEMBER 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI ”
Makalah ini berisikan tentang informasi evaluasi keberhasilan koperasi itu sendiri beserta cara mencapai keberhasilan itu sendiri didalam perkoperasian diindonesia selama adanya koperasi itu sendiri.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
EVALUASI KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek –efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
2. Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
v Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
v Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
tugas ekonomi koperasi sumber-sumber modal koperasi
EKONOMI KOPERASI
Oleh :
NAMA
:YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS :
2EB25
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DESEMBER 2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI”
Makalah ini berisikan tentang informasi sumber koperasi itu sendiri beserta contohnya dan juga mencakup modal perkoperasian diindonesia selama adanya koperasi itu sendiri.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber
dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini
tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada
koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan
wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang
ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini,
dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan
dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu
lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu
partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.
Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki
karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan
tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Bagaimana dengan modal dari eksternal
koperasi? Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang
memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal
koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu
membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan
lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun,
akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif
menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain
tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi,
kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua
kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan
kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses
pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih
dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan
usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan
bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara
percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama
dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut
tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha
secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun,
kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar,
pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber
internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang
undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi
anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan
tidak mengikat.
e. Modal sendiri
f. Modal pinjaman ( debt capital)
:
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik
mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat
Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal,
koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual
ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga
ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik
besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
Daftar pustaka
Jumat, 26 Oktober 2012
Tugas EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Oleh :
NAMA : YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS :
2EB25
FAKULTAS :
EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERKOPERASIAN DIINDONESIA”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian koperasi itu sendiri beserta contohnya dan juga mencakup sejaran perkoperasian diindonesia adapula konsep-konsep dari beberapa tokoh yang berpendapat tentang koperasi itu sendiri.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sejarah peroperasian yang ada diindonesia ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Fungsi
koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1). Membangun dan mengmbangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2). Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social
adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia
hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk
kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong
asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong
menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar
yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure
“keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada
jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong.
Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat
lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak
ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
JENIS-JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.Tujuannya agar anggota
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang
layak.
2.Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk
tujuan roduktif dan kesejahteraan
3.Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Macam-macam koperasi produksi
:
- Koperasi produksi kaum buruh,
anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen
yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan
sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi
Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran
sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil
pertanian
Jenis Koperasi menurut banyaknya
usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single
Purpose)
koperasi yang mengusahakan
hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi
Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha
lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
Jenis Koperasi menurut jenjang
hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : koperasi yang
anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : koperasi
yang anggotanya organisasi koperasi
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
MAKSUD DARI SISA HASIL
USAHA
Sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian.
• SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
berikut ini disajikan
salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi
A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan : 40 %
- Jasa anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
- SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
- SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
- SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
- X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan
model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
- SHU KOPERASI= Y+ X
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang
bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan
kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn
SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan
secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra
bisnisnya
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)