Ø Cara
profesi dan masyarakat mendorong Akuntan Publik berperilaku pada tingkat yang
tinggi berdasarkan
1. ETIKA PROFESI
Etika secara umum didefinisikan
sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki
perangkat nilai tersebut antara lain: kejujuran, integritas,
mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang
lain,menghargai orang lain,menjadi wargayang bertanggung jawab,mencapai yang
terbaik,dan lain-lain.
Menurut
Josephson Institute berpendapat sebagai berikut :
·
Penghargaan (respect)
Mencakup gagasan seperti kepantasan (civility ),
kesopansantunan (courtesy ),
kehormatan, toleransi, dan penerimaan.
·
Pertanggungjawaban (responsibility )
Berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang
serta dapatmenahan diri. Pertanggungjawaban juga berarti berusaha sebaikmungkin dan member teladan dengan contoh.
·
Kelayakan (fairness)
Mencakup isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap
tidak memihak,proporsionalitas, keterbukaan dan keseksamaan.
·
Perhatian (caring)
Berarti sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan
pihak laindan mencakup tindakan yang
memperhatikan kepentingan sesameserta memperlihatkan perbuatan baik.
·
Kewarganegaraan (citizenship)
Termasuk kebutuhan pada undang-undang serta melaksanakankewajibaanya sebagai warga negara agar proses
dalam masyarakatberjalan dengan baik.
2. KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku Profesional AICPA
menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku
khusus yang harus diberlakukan.
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal
yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas peraturan
perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan,
tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan
perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan,
tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi penyimpangan
|
3. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang membahas
prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang
karakteristik sebagai akuntan publik.
·
Prinsip-prinsip Etis
a.
Tanggung Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai
profesional, para anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam semua
aktivitas mereka
b.
Kepentingan Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.
Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesionalnyadengan tingkat integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik
dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa
atestasi lainnya.
e.
Keseksmaan . Anggota harus memperhatikan standar teknid dan
etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang
diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan
kemampuan terbaiknya.
f.
Ruang lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
SISTEM PENGENDALIAN
MUTU
Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
·
Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Independensi merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
·
Penugasan para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
·
Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
·
Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan. Luas supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
Kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan. Luas supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
·
Pengangkatan auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.
Hal ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.
·
Pengembangan profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki pengetahuan yang
diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
·
Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik
dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang dipilih untuk
dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memikul tanggung
jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam mempromosikan auditor
mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor akuntan publik.
·
Penerimaan dan pemeliharaan hubungan
dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau memelihara hubungan
dengan klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan
tersebut dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
·
Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.
By Yuni Komarul Wardani 27211662 4EB25
Referensi :
Dery
prasetyo, 2009, Etika Dalam Auditing, Independensi & Tanggung Jawab Auditor
Nina Rahayu
N, 2013, Etika dalam kantor akuntan Publik (http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013_10_01_archive.html
Pita, 2012,
Etika Profesional (http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html)
Thayib
Rusfadli, 2014, Etika Profesi, Resume Audit, 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar