Nama : Yuni Komarul Wardani
Kelas : 4EB25
NPM
: 27211662
Analisis terhadap ACFTA
Masalah perekonomian merupakan
masalah yang tiada batasnya. Indonesia merupakan salah satu dari 3 negara Asia,
disamping China dan India yang tetap tumbuh positif saat Negara lain terpuruk
akibat krisis finansial global. Ini merupakan suatu prestasi dan optimisme bagi
masa depan perekonomian Indonesia. Dengan kondisi ini, pemerintah mengadakan
Asean-China Trade Agreement (ACFTA) guna menghadapi persaingan global.
ACFTA(ASEAN-China Free Trade Area)
adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang mencakup perdagangan
bebas antara negara anggota ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation)
dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh
negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama
ini, hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam
rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China.
Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu
bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand,
Brunei Darussalam, dan Filipina menyetujui penghapusan per 1 Januari 2010
sedangkan CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos,dan Vietnam) baru akan mengeliminasi
dan menghapus tarif 1 Januari 2015.
Tidak hanya itu, negara-negara yang
telah menyetujuinya juga akan meningkatkan akses pasar jasa, peraturan dan
ketentuan investasi serta meningkatkan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong
hubungan perekonomian para Pihak ACFTA. Di dalamFramework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People's Republic of
China, kedua pihak sepakat akan melakukan
kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi
informasi, pengembangan SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.
kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi
informasi, pengembangan SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.
Dalam Framework Agreement, para
pihak menyepakati untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi melalui:
a. Penghapusan tarif dan hambatan non
tarif dalam perdagangan barang;
b. Liberalisasi secara progressif
barang dan jasa;
c. Membangun regim investasi yang
kompetitif dan terbuka dalam rangka ASEAN-China FTA.
Secara lebih spesifik, ACFTA antara
lain bertujuan untuk :
·
Memperkuat
dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara
negara-negara anggota.
·
Meliberalisasi
secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan
suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.
·
Menggali
bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat
dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota.
·
Memfasilitasi
integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru
(Cambodia, Laos, Myanmar, dan
Vietnam– CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara
negara-negara anggota.
Dalam hal ini, terdapat dampak
positif dan negatif dari adanya ACFTA yang diberlakukan oleh Indonesia.
1. Dampak Negatif
a. Serbuan produk asing terutama dari
Cina dapat mengakibatkan kehancuran
sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
b. Pasar dalam negeri yang diserbu
produk asing dengan kualitas dan harga yang
sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%.
sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%.
c. Karakter perekomian dalam negeri
akan semakin tidak mandiri dan lemah karena segalanya bergantung pada asing dan
sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai
asing.
d. Peranan produksi terutama sektor
industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan
impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun.
2. Dampak Positif dari adanya ACFTA
a. ACFTA akan membuat peluang kita
untuk menarik investasi.
b. Dengan adanya ACFTA dapat
meningkatkan voume perdagangan.
c. ACFTA akan berpengaruh positif pada
proyeksi laba BUMN 2010 secara agregat.
KESIMPULAN :
Berdasarkan analisis di atas, dapat
dilihat bahwa Indonesia cenderung belum siap dengan keputusannya bergabung
dengan ASEAN-6 untuk melakukan perdagangan bebas dalam ACFTA per 1 Januari
2010. Namun demikian, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tersebut.
Adapun kebijakan Indonesia untuk
bergabung dengan ASEAN-6 dirasakan sebagai sebuah upaya yang dinilai cukup
efektif untuk membangun dan mempertahankan citra positifnya di forum
internasional, terutama citra positif yang terkait dengan aspek ekonomi.
Dengan menyetujui ACFTA dan bergabung
dengan ASEAN-6 yang notabene dinilai lebih siap dari CLMV, Indonesia dapat
menciptakan citra kematangan ekonominya. Hal ini disebabkan karena forum
internasional akan melihat bahwa Indonesia telah siap secara ekonomi untuk
bersaing dan stabil secara ekonomi sehingga peluang investasi akan lebih besar.
Disini kita dapat melihat interest Indonesia terutama dalam bidang ekonomi
untuk menciptakan citra positif agar dapat mendorong iklim investasi yang baik
dan pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada Indonesia.
·
Perdagangan internasional memang dibutuhkan oleh
setiap negara karena dengan melakukan perdagangan internasional yang berbentuk
ekspor – impor bisa meningkatkan pendapatan suatu negara.
·
ACFTA adalah perjanjian perdagangan bebas dalam
menghadapi dan bertahan dalam persaingan global yang mempunyai konsekuensi
dualisme, mempunyai efek/dampak yang menguntungkan dalam meningkatkan
pendapatan suatu negara, sehingga bisa membuat suatu ketahanan ekonomi dalam
negaranya dan memperbaiki tingkat perekonomian rakyatnya dan ACFTA ini juga
mempunyai dampak yang mengancam suatu perekonomian suatu negara apabila negara
tersebut tidak mampu bersaing dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya, bisa
membuat suatu negara tersebut terjungkal dan mengalami kerugian karena tidak
bisa bertahan dalam persaingan.
·
Pasar yang dimiliki Cina merupakan peluang besar
bagi Indonesia dalam meningkatkan potensi ekspor.
·
Negara ASEAN ( Indonesia, Malaysia, Thailand,
Brunei Darussalam, Filipina dan Singapura) yang tergabung dalam ACFTA ini
mempunyai kesempatan emas untuk bisa meraih keuntungan dari ACFTA ini dengan
memanfaatkan pasar yang dimiliki Cina, yang sedang meningkat pesat dalam kancah
perdagangan internasional.
·
Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi
sumber daya alam yang sangat besar, sedangkan anggota ACFTA lainnya tidak
memiliki potensi sumber daya alam seperti halnya Indonesia. Potensi sumber daya
alam inilah yang menjadi spesialisasi Indonesia untuk menguasai region ACFTA.
·
ACFTA adalah kesempatan “emas” untuk Indonesia,
dengan adanya ACFTA ini Indonesia bisa mengekspor lebih banyak lagi barang –
barangnya ke luar negara – negara ACFTA tersebut tanpa ada biaya yang mengikat.
·
Dari segi prilaku produsen, dengan adanya ACFTA
bisa dijadikan sebagai pembelajaran dalam melihat pasar dan menguatkan mentalitas
dalam persaingan global.
·
Adanya ACFTA membuka lebar para investor untuk
menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa dimanfaatkan untuk membuat
lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.
·
Adanya ACFTA akan menaikan tingkat konsumsi
dalam negeri.
Saran :
•
Dalam
kondisi rill produk barang dalam negeri Indonesia kalah bersaing dengan produk
dari Cina yang mempunyai kelebihan dalam kualitas dan harga yang lebih murah,
kepercayaan masyarakat terhadap barang lokal sangat rendah sehingga membuat
barang dalam negeri kalah bersaing dengan barang dari luar.
•
Dampak
– dampak negatif itu seharusnya tidak akan terjadi jika pemerintah Indonesia
bisa mengaplikasikan langkah – langkah antisipatifnya, jika itu terlaksana
dampak – dampak negatif ACFTA akan berbalik 3600 menjadi dampak positif.
•
Strategi
– strategi ekonomi yang elegan dan cerdas yang di miliki Indonesia seperti
tindakan kerjasama yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan para
pengusaha, dalam memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha lokal dan
merangsang mereka untuk berpikir kreatif dalam menciptakan produk lokal yang
berkualitas akan menjadi formula dalam menghadapi perdagangan bebas ini.
•
Ditambah
dengan perbaikan infrastruktur dan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia menjadi alternative untuk meningkatkan daya saing dalam ACFTA.
•
Peran
pemerintah adalah paling vital dalam menolong para produsen lokal untuk/agar
bisa bersaing dengan produsen dari luar, adanya regulasi SNI yang di keluarkan
oleh kemendag merupakan langkah tepat dalam memilah barang dari luar yang akan
masuk ke Indonesia, meskipun barang dari luar tersebut sangat banyak tetapi
akan berkualitas.
•
Langkah
– langkah Antisipasi dan posisi strategis Indonesia dalam G-20 harus
dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam ACFTA.
•
Pemerintah
sepatutnya melakukan langkah antisipatif untuk memberikan kesempatanindustri
lokal berkembang, peningkatan kapasitas terpasang di seluruh cabang
industrimanufaktur, deregulasi perizinan, perbaikan infrastruktur listrik,
jalan, dan pelabuhan,serta akses intermediasi perbankan yang menarik bagi
investor dan peduli terhadapMarket Domestic Obligation (MDO).
•
UKM
(usaha kecil menengah) perlu ditingkatkan guna memajukan daya saing produk yang
semakin ketat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan
keringananterhadap para wirausahawan dalam memperoleh kredit usaha.
•
Pemerintah
harus tetap konsisten dengan kewajiban penggunaan bahan baku lokal untuk
berbagai sektor infrastruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar