Jumat, 25 Oktober 2013

perpajakan


PERPAJAKAN



Oleh :


NAMA :YUNI KOMARUL W
NPM : 27211662
KELAS : 3EB25
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI


UNIVERSITAS GUNADARMA 2013








KATA PENGANTAR
Puji syukur sayapanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERPAJAKAN DIINDONESIA”

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.













BAB I
Pendahuluan


A. Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian atau fakta diatas mengungkapkan bahwa tujuan pajak adalah untuk memakmurkan rakyat atau membuat rakyat menjadi sejahtera. Ideal pemerintah tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai kemakmuran belum berjalan dengan baik karena didalam pelaksanaannya masih banyak terdapat ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut. Menjadi suatu masalah yang besar ketika Negara kehilangan kepercayaan dari rakyatnya karena pajak tidak dapat mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan pengelolaan dan pelaksana pengelolaan yang tidak transparaan serta adanya penyelewengan atau pelanggaran ditubuh instansi yang mengurus pajak.


Keadaan perpajakkan di Indonesia tidak begitu baik karena terdapat masalah dalam pengelolaan dan pelaksana kegiatan pajak itu sendiri. Di tubuh instansi pajak terdapat kepincangan berupa penyalahgunaan surat pajak atau NPWP dan surat denda keterlambatan membayar pajak yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi oknum pajak. Contoh kasus Gayus Tambunan yang sedang hangat di media masa saat ini yang dikenal dengan mafia pajak yang melakukan penipuan terhadap surat-surat berkenaan pembayaran pajak oleh pemilik NPWP.


B. Rumusan Masalah
1. Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?
2. Dapat memahami system perpajakan yang diterapkan di Negara kita sendiri ?

C. Tujuan

1. Makalah ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga stabilitas perekonomian.
     Agar kami memahami sistem perpajakan yang baru.
2. Memudahkan kita  mengerti Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan       yang dilandasi pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Agar mengerti tujuan pokok perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menganut kebijakan perpajakan yang telah ditentukan











BAB II
PEMBAHASAN

Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang di anut Indonesia adalah system ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara sistem ekonomi (Pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan sistem komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem ekonomi demokrasi pancasila adalah sistem ekonomi yang berpedoman pada sila-sila pancasila atas dasar demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang. Hal diatas bisa dilihat melalui skema circular flow diagram dibawah ini:


Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.
2. Fungsi mengatur(regulered)
Pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan kebijaksaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
b. Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f. Meningkatakan penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten, dan;
g. Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dasar hukum
Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.

Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahu pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun adalah sebagai berikut:
 Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
v
Pembukaan dimulai 1 januari 2007 dan berakhir 31 desember 2007, disebut tahun pajak 2007.
 Tahun Pajak
v Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
a. Pembukuan dimulai 1 juli 2007 dan berakhir 30 juni 2008. Disebut tahun pajak 2007 karena 6 bulan pertama pada tahun 2007.
b. Pembukuan dimulai 1 oktober 2006 dan berakhir 30 september 2007. Disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
c. Pembukuan dimulai 1 april 2006 dan berakhir 31 maret 2007. Disebut tahun pajak 2006 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya

















BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak adalah sebagai berikut :
a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian







DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/pajak#
WWW.ginandjar.com.
Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 1 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega
Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 2 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega
Harman, Eeng. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi Untuk Kelas X SMA/MA. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar